Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
Tanggal Rapat: 4 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul
Pada 4 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.46 WIB. (Ilustrasi: https://m.bisnis.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul
Tim Ahli Badan Legislasi DPR RI:
- Pada Pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa nilai ekonomi berkeadilan dan tingkat pengembalian yang wajar bagi para badan usaha penyedia tenaga listrik dari energi baru dan badan usaha milik swasta dan atau perusahaan listrik negara sebagai pembeli.
- Pada ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penetapan harga pembelian tenaga energi baru melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menemui keganjilan, dan kalau memang kesepakatan tidak tercapai maka dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak mengacu pada harga perekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.
- Pada ayat 3, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga patokan tertinggi energi baru dan harga jual tenaga listrik dari sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
- Pasal 53 sama dengan pasal 54 hanya saja pada pasal 54 yaitu berbicara mengenai harga energi terbarukan yang berbunyi sebagai berikut:
- Dalam ayat 1 disebutkan bahwa harga energi terbarukan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha, dan penetapan pemerintah pusat berupa harga patokan tertinggi dengan tetap mempertimbangkan nilai keekonomian berkeadilan dan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha penyedia Energi dan badan usaha milik swasta dan/atau perusahaan listrik milik negara sebagai pembeli.
- Pada ayat 2, dalam hal penetapan harga pembelian energi terbarukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menemui kegagalan, maka dilakukan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak mengacu pada harga perekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.
- Pada ayat 3, penetapan jumlah jual listrik yang bersumber dari energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa a) harga kesepakatan para pihak berdasarkan jenis, karakteristik, teknologi, lokasi, dan/atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, b) harga indeks pasar bahan bakar nabati dan/atau c) mekanisme lelang terbaik.
- Pada ayat 4, dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan dalam rangka penugasan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat menjamin kesiapan anggaran untuk melaksanakan kewajiban pemberian kompensasi dalam bentuk pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara termasuk kompensasi yang wajar sesuai dengan penugasan yang diberikan.
- Pada ayat 5 yaitu, penetapan harga jual bahan bakar nabati yang bersumber dari energi terbarukan yang dicampur dengan bahan bakar minyak didasarkan pada a) biaya pokok produksi, b) harga indeks bahan bakar nabati yang dicampurkan kedalam bahan bakar minyak, c) biaya distribusi dan pengelolaan bahan bakar nabati, dan, d) subsidi negara.
- Pada ayat 6 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintahan.
Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT):
- Pada prinsipnya tim pengusul menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas beberapa hal yang menjadi konsen kami bahwa kami sepakat bahwa hal yang penting tentang penentuan harga ini diapresiasi perihal pengembangan energi baru terbarukan dimana masalah harga adalah problem, namun secara eksplisit telah ditentukan bahwa harga tetap perekonomian, apabila tidak tercapai maka ada tindak lanjut sebagaimana tercantum. Dengan kekhasan setempat contohnya hari ini bagaimana selisisasi berjalan dengan baik karena parameter atau harga diukur dari harga listrik yang pltu batu bara secara nasional sebagaimana bisa masuk kalau dieselisasi lantas padahal sesuai dengan karakter tempat dan harganya jauh sekali misalnya di papua harganya perkilo wattnya 29 sen dollar, sedangkan pltu batubara sebelum naik sampai gar 460 yang dikonsumsi pln hari ini harganya 330 dollar per ton tetapi bersyukur karena kita kunci dengan domestic market obligation dan jpu domestic price obligation sejumlah 7 dollar/ton sehingga hari ini harga pltu batu bara per-KWH adalah 4sen dollar saja atau 915.000 saja, sehingga kalau tidak ada kalimat sebagaimana tadi disampaikan dalam hal kekhasan sebuah daerah selisih tidak berjalan, dan mencerminkan bahwa undang-undang ini benar-benar memberikan ekosistem yang sehat dimana plts di papua sudah dibangun dengan 20 sen dolar bahkan 19 sen dollar tetapi tetap saja lebih mahal dibanding pltu padahal kalau ditinjau dari diesel 20 sen dolar sudah lebih jauh murah.
- Dengan kalimat-kalimat yang tertera pasal tadi yang telah disebutkan, saya kira ini akan selangkah lebih maju. Selanjutnya ialah terkait majelis tinggi ketenaganukliran, mungkin nanti bisa dijelaskan bagaimana posisi Badan Tenaga Atom Nasional dan Bapeten, karena ini bagian integral yang dalam hal tata aturan kelembagaan yang harus menjadi satu kesatuan.
- Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang sudah ada karena Bapeten dan Badan Tenaga Atom Nasional ini ada di dalam undang-undang ketenaganukliran sehingga dengan adanya undang-undang baru terbarukan ini kita akan dapat memberikan komprehensif dari semuanya itu. Kami sepakat dengan undang-undang energi baru dan terbarukan, dimana keduanya mengandung 2 (dua) kata energi karena dasarnya memang dua entitas yang berbeda. Maksud dari energi baru yaitu energi nuklir dan non-nuklir, kami komisi 7 sepakat nuklir tetap masuk karena dunia itu tidak ada energi paling unggul buktinya sebagaimana sudah dirumuskan dalam policy Indonesia ialah bauran energi, berbagai energi harus kita gunakan.
- Terdapat 2 poin yang akan dibahas yaitu mengenai harga, Komisi 7 DPR RI sepakat bahwa kementerian teknis yang berhak menentukan baik sumber daya manusia maupun keuangan, lalu terkait badan nuklir atau majelis tenaga nuklir, bahwasanya ketika bertekad untuk merealisasikan transisi energi di Indonesia kita berharap untuk semaksimal mungkin eksplor dari energi terbarukan, kami memahami bahwa mayoritas datang dari energi fosil untuk menyadari adanya transisi memerlukan waktu yang cukup panjang dimana dalam fase transisi ini bisa memaksimalkan gas dan energi terbarukan dan jika memungkinkan kita memberikan opsi eksplor dari tenaga nuklir, Komisi 7 DPR RI melihat dengan adanya majelis energi baru ini memperkuat posisi nuklir, namun ketika melakukan pembahasan diawal kita lebih membahas energi terbarukan. Terdapat salah satu pasal yang mengatur sebuah badan yang dibuat khusus untuk menangani nuklir ini, pada dasarnya nuklir ini bukan lagi last option, tapi jangan sampai Indonesia melemahkan potensi yang Indonesia miliki di bidang energi terbarukannya dimana 2,5% dari total potensi yang Indonesia miliki terealisasikan, padahal banyak sekali potensi yang bisa digali bersama.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)