Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 22 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 6 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 22 September 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasional Demokrat dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : nalarpolitik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • DIM 6945 Ayat 3
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : -
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Meminta pendalaman
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 6947
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : DIM 6947-6951 merujuk pada DIM 6936-6938
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : -
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6948
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : DIM 6947-6951 merujuk pada DIM 6936-6938
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6949
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : DIM 6947-6951 merujuk pada DIM 6936-6938
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap.
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : -
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6950
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : DIM 6947-6951 merujuk pada DIM 6936-6938
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6951
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : DIM 6947-6951 merujuk pada DIM 6936-6938
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : -
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6953 Pasal 151 Ayat 1
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Mengusulkan perumusan
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman
      • PAN : Meminta untuk dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6955 Ayat 3
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan pemerintah
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman
      • PAN : Dihapus
      • PPP : -
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 6956 Ayat 4
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : -
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Meminta dihapus
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Mengusulkan rumusan
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman
      • PAN : Dihapus
      • PPP : -
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 6958
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 6 : Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang menjadi kekayaan lembaga dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat senilai penyertaan yang disetorkan ke Lembaga.
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Ayat (1) tidak memiliki huruf, diubah kata “huruf a” dihapus.
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : -
  • DIM 6967 Ayat 3
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6969 Pasal 153
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta adanya koreksi
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : -
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan pemerintah
      • PKB : Mengusulkan rumusan
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Perubahan
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Perubahan
      • DPD-RI : Perubah
  • DIM 6970 Pasal 154
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : -
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Perubahan
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6972 Ayat 3
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Dihapus
      • Partai Golkar : Dihapus
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Dihapus
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Usulan substansi kalimat
  • DIM 6973 Ayat 4
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6975 Ayat 2
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasn pemerintah
      • PKB : Dihapus
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6976
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : -
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 6977 sampai DIM 7014 untuk direformulasi.
  • DIM 7015 Pasal 159 Ayat1
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Dihapus
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan pemerintah
      • PKB : Dihapus
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Dihapus
  • DIM 7017
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 7018
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : DIM 7018-7022 untuk adanya rumusan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Dihapus
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Perubahan
      • PAN : Dihapus
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Mengusulkan perubahan.
  • DIM 7040
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P :-
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Pendalaman
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : merumuskan Perubahan
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Merumuskan redaksi
  • DIM 7064
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Diubah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Diubah
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan pemerintah
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Pendalaman
      • PAN : Tetap
      • PPP : Meminta penjelasan
      • DPD-RI : Mengusulkan redaksi
  • DIM 7082 Ayat 4
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Merumuskan perubahan
      • PPP : -
      • DPD-RI : Menambahkan redaksi.
  • DIM 7084
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Tetap
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Perubahan
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : -
      • DPD-RI : Menambahkan redaksi.
  • DIM 7088 Ayat 3
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : -
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Perubahan
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan pemerintah
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Mempertanyakan apa yang dimaksud dr standar
  • DIM 7107 Ayat 2
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Perubahan
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Undang-Undang Existing
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 7108 Ayat 3
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Pendalaman
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Tetap
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 7117 Ayat 2
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Perubahan
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Meminta penjelasan pemerintah
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Perubahan
      • PAN : Perubahan
      • PPP : Undang-Undang existing
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 7119 Ayat 4
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Tetap
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Dihapus
      • PAN : Tetap
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Meminta penjelasan pemerintah
  • DIM 7124 Pasal 250
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Meminta penjelasan pemerintah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Undang-Undang Existing
      • Partai Nasdem : Tetap
      • PKB : Tetap
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Undang-Undang Existing
      • PAN : Undang-Undang Existing
      • PPP : Tetap
      • DPD-RI : Tetap
  • DIM 7126 Pasal 251 Ayat 1
    • Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
      • PDI-P : Diubah
      • Partai Golkar : Tetap
      • Partai Gerindra : Dihapus
      • Partai Nasdem : Dihapus
      • PKB : -
      • Partai Demokrat : Tetap
      • PKS : Perubahan
      • PAN : -
      • PPP :-
      • DPD-RI : Tetap

Tim Pemerintah
  • Untuk memindah tangankan aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang kebanyakan sudah dalam jaminan, tetapi ada beberapa cara yang dipikirkan. Jadi jika ada pemindahan asset, maka utangnya juga ikut pindah.
  • Aset yang dipindahkan tidak boleh dalam sengketa atau sita pidana. Aset yang sedang dijaminkan sebaiknya juga tidak dialihkan, tetapi sepanjang ada kesepakatan dengan kreditur sebagai pemegang aset yang dijamin maka bisa dipindahkan.
  • Kerjasama bisa dengan mitra langsung atau menunjuk managerial investasi. Wadah atau cara investasinya bisa langsung ke perusahaan patungan atau vehicle khusus.
  • Pembentukan badan hukum dengan badan asing penting supaya menjamin kepastian hukum bagi investor asing.
  • Aset lembaga bisa dijaminkan dalam penarikan aset pinjaman. Akan diatur tata kelolanya agar ada kehati-hatiannya.
  • Pemerintah sudah sepakat aset lembaga sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Undang-Undang mengenai kekayaan negara bahwa barang negara dilarang untuk disita. Aset-aset yang dimasukan dalam di lembaga untuk tidak disita dengan pengecualian.
  • Akuntan publik memang harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika perlu penegasan, maka ditulis akuntan publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Otoritas Keuangan.
  • Pemerintah perlu waktu untuk rekonstruksi kelembagaan supaya satu kesatuan lembaga komersil dan dimasukkan dalam DIM 6970.
  • Pasal ini akan butuh pendalaman yang lama, bahwa sebenarnya Pasal ini tidak bertujuan untuk kekebalan pidaha yang tertera pada Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pemerintah memohon untuk dipending DIM 6972
  • DIM 6973 tidak bertujuan untuk kekebalan hukum. Pemerintah memohon DIM tersebut dipending.
  • Ini hanya penegasan kekhususannya saja, jika sudah masuk aset Negara, maka dengan barang milik negara sudah tidak berlaku lagi.
  • Terkait dengan DIM 6975 bersifat khususnya untuk tidak menimbulkan kepastian hukum, akhirnya dalam pratiknya teman-teman di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga mereka ragu dalam menghapus buku.
  • Banyak muatan yang perlu dimuat dalam undang-undang, tetapi karena ini adalah Undang-Undang Omnibuslaw, maka pemerintah sepakat hanya memuat hal-hal pokok saja, hal-hal terkait tata kelola diatur di peraturan pemerintah yang akan disiapkan bersama.
  • DIM 6977 - 7014 pemerintah mengusulkan direformulasi karena ada aspek publik yang perlu dipertegas.
  • Mungkin hal tersebut perlu konsultasi dengan Kementerian Keuangan.
  • Pemerintah mengusulkan dalam Undang-Undang Omnibuslaw tidak dicantumkan nominal modal pendirian.
  • Administrasi Pemerintah, norma baru (Pasal 162-Pasal164)
    • Presiden memegang kekuasaan pemerintah sesuai dengan UUD 1945.
    • Presiden menjalankan undang-undang yang diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan Presiden dan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri, Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah.
    • Kewenangan Menteri, Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.
  • Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 165 terdiri dari :
    • Standar
    • Disreksi
    • Keputusan Elektronik
    • Pengawasan
    • Service Level Agreement
  • Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 166 terdiri dari :
    • Norma Standar, Prosedur, Kriteria
    • Peraturan Daerah
    • Obligasi Daerah
    • Pelaksanaan Kewenangan
  • Sebenarnya tidak ada kewenangan pemerintah daerah yang diambil.
  • Semua yang mau dilakukan masyarakat harus dapat approval dari pemerintah, approval tersebut yang dimaksudkan dengan standar.
  • DIM 7082 ayat 4 dan 5 tidak tegas, sedangkan pemerintah ingin menyederhanakan birokrasi.
  • Pemenuhan standar adalah yang diapproval pemerintah, sementara yang standar harus dilakukan pelaku usaha.
  • DIM 7093 tidak diubah dari Undang-Undang Existing. Pemerintah hanya rekonstruksi penomoran saja.
  • Ada beberapa keahlian yang pemerintah tidak mencukupi, maka pemerintah bisa kerja sama dengan orang-orang yang mempunyai sertifikasi dan kualifikasi, disitu peran pengawasan dari pemerintah.
  • Untuk Ayat 2 pada DIM 7117 merupakan hal yang baru, sehingga tidak pas jika untuk disandingkan dengan ayat 2 yang lama.
  • Praktik yang baik (good practice) adalah standar yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara umum serta diakui oleh internasional.
  • Bahwa Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) tetap sesuai dengan yang sudah disepakati sebelum, sedangkan jika untuk diimplementasikan di daerah-daerah tertentu harus adanya penyesuaian.
  • Pasal baru bertujuan untuk menyelaraskan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. Spiritnya adalah fungsi pengawasan dan pembinaan yang berujung kepada menyelaraskan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan