Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Tanggal Rapat: 29 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 9 May 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
Pada 29 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyelenggarakan Rapat Panja Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13:20 WIB. (ilustrasi: sketsindonews.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
Tim Pemerintah
- Pada DIM 51-58, TPKS terdiri atas poin a sampai poin g, untuk usulan yang kemarin agar dimasukkan Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO), Tim Pemerintah setuju untuk memasukkannya. Namun, bukan Online melainkan Elektronik, sehingga menjadi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
- Jadi, DIM 51-58 tidak berhenti pada poin g melainkan ada tambahan di poin h, “Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik”.
- Eksploitasi Seksual sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jadi, tidak perlu memasukkannya lagi disini agar tidak redundan.
- Terkait Eksploitasi Seksual di dalam RUU ini sudah masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Perbudakan Seksual. Jika Ibu Luluk membacanya dengan seksama di dalam Tindak Pidana Perbudakan Seksual itu sudah diatur.
- Pada hakikatnya sama, hanya saja Pemerintah membuang unsur yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat itu menjadi tidak relevan agar menghindari multi interpretasi.
- Di dalam Pasal 7, pelecehan seksual non fisik merupakan delik aduan. Ini namanya subjektif delik. Jadi, betul-betul perasaan subjektifitas orang, tapi tidak sembarangan orang bisa melapor.
- Tim Pemerintah hanya merespons yang diusulkan oleh DPR. Tim Pemerintah hanya mengganti istilah perbuatan seksual non fisik dengan pelecehan seksual non fisik. Istilah perbuatan itu terlalu multitafsir dalam hukum pidana.
- Yang dimaksud dengan pelecehan non fisik itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. Pada dasarnya Tim Pemerintah hanya menyempurnakan yang diusulkan oleh DPR. Seharusnya, DPR sudah mempunyai gambaran yang utuh mengenai berbagai kalimat di dalam DIM yang diusulkan.
- Kita harus melihat adanya unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaku. Jika tujuannya untuk merendahkan itu bisa kita proses secara pidana. Namun, proses pidana ini perlu kehati-hatian.
- Pelecehan Seksual itu adalah perbuatan, sementara ketika berbicara unsur kesalahan kita melihat pada 2 hal, kealpaan dan kesengajaan. Jika kita melihat pada rumusan ini termasuk ke dalam kesengajaan.
- Terkait cara hidup yang dimaksud ini, contoh pemandu lagu di karaoke yang dengan tampilannya seperti itu tidak bisa menjustifikasi kita menghina dia. Cara hidup itu adalah dengan melihat kesehariannya.
- Daripada menimbulkan multi interpretasi, Tim Pemerintah mengusulkan frasa cara hidup dihapuskan saja.
- Tim Pemerintah memisahkan ini dalam 2 Pasal. Dalam usulan DPR, itu dijadikan 1, antara fisik dan non fisik. Sebaiknya, fisik dan non fisik itu dipisahkan pasalnya.
- Terkait DIM 73, Tim Pemerintah telah melakukan exercise khususnya terhadap kekerasan dalam pacaran. Tim Pemerintah mencoba merangkum rumusannya seperti yang ada pada DIM 73.
- DIM 74 merupakan substansi baru, karena seperti kita lihat di media elektronik dan cetak ada pelecehan seksual secara fisik atas dasar kuasa. Misal antara guru dengan siswa, dosen dengan mahasiswa, itu masuk dalam rumusan DIM 74.
- Tim Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan substansinya, tetapi mencoba menjabarkan dengan modus operandi yamg terjadi di masyarakat saat ini.
- Perbawa itu berdasarkan KBBI merupakan pengaruh secara emosional. Ini bersifat pada suatu hal yang membuat orang menjadi bringas. Perbawa merupakan perilaku yang terpancar dari dalam diri orang tersebut karena adanya relasi kuasa.
- Mengenai pemidanaannya, kalau yang non fisik 9 bulan, dan fisik paling lama 4 tahun, dan karena relasi kuasa 12 tahun.
- Perbawa itu Tim Pemerintah setuju untuk dimasukkan ke dalam Penjelasan untuk detailnya.
- Tim Pemerintah tetap menganggap ini adalah delik aduan untuk fisik dan non fisik agar tidak sembarangan orang melapor, kecuali korbannya langsung yang melapor. Delik aduan ini tidak berlaku bagi penyandang disabilitas dan anak (dibawah 18 tahun).
- Tim Pemerintah sudah sinkronisasi dengan UU ITE dan Pasal 368 dan 369. UU ITE ini original intensenya adalah untuk melindungi masyarakat luas. Tim Pemerintah membutuhkan ada hak-hak pribadi dari korban yang lebih private untuk dilindungi aktivitas seksualnya.
- Tim Pemerintah telah mencoba mereformasikan ke dalam 2 ayat, sebagai berikut;
- (1) setiap orang yang tanpa hak:
- a. melakukan perekaman yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman; dan/atau
- b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak penerima, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud;
- a. pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
- b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- (1) setiap orang yang tanpa hak:
- Untuk usulan ayat 1 poin a, ketika melakukan phone sex sekalipun itu dengan pasangan kita, dan ada salah satu pihak yang merekam tanpa persetujuan, itu yang akan dikriminalisasi. UU ITE fokusnya hanya pada kepentingan umum, tidak melihat hak pribadi.
- Untuk ayat 1 poin b, Tim Pemerintah melihat ruang kosong yang belum diatur di UU ITE tapi secara dinamika di masyarakat ada kebutuhan untuk mengkriminalisasinya.
- Ketentuan Pasal 8 dihapus karena ini sudah ada di dalam Pasal 2 UU TPPO. Untuk, DIM 88-94 pada dasarnya ini bukan dihapus, tapi di reposisi aja agar ketika membacanya lebih sistematis dan komprehensif.
- Yang diusulkan oleh Pemerintah dari DIM 95-99 merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan yang didalamnya juga termasuk penyiksaan seksual.
- Tim Pemerintah merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan itu bahasa hukumnya memang pejabat resmi. Terkait penentuan denda maksimal, Tim Pemerintah mempunyai intervalnya.
- Tadi ada pertimbangan untuk tetap memasukkan DIM 87 ketika sudah sampai di DIM 100. Tim Pemerintah akan coba mereformulasinya. Tim Pemerintah meminta di pending dulu.
- Apa yang Tim Pemerintah lakukan pada dasarnya ada kesamaan pemikiran bahwa pemberatan itu sepertiga, tetapi kemudian usulan yang disampaikan Pemerintah memperbanyak pemberatan itu dengan memperluas situasi kondisi berdasarkan pengalaman-pengalaman di lapangan.
- Tidak ada pengaturan yang spesifik disini, kalau mau ditambahkan tidak menjadi persoalan. Namun, sebenarnya sudah masuk di dalam poin b dan poin c (DIM 104 dan 105).
- Penambahan pemberatan itu di seluruh dunia sama, sepertiga. Jadi, itu sudah berlaku universal.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI