Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI

Tanggal Rapat: 14 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 14 Oktober 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Peraturan Bawaslu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edi dari Fraksi Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 14:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI

Ketua Bawaslu RI

  • Pembahasan draf peraturan bersama dengan Kapolri dan Jaksa Agung ini cukup panjang dan tidak mudah menyatukan pikiran terkait sentra hukum terpadu dan masing-masing pihak mmpertahankan kepentingan masing-masing. Namun akhirnya masing-masing konstitusi menurunkan egonya sehingga pembahasan dapat disetujui.
  • Draf bersama ini mengacu pada Pasal 152 UU No.10 tahun 2016.
  • Kedudukan organisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tingkat pusatnya di Bawaslu RI, provinsi, dan kab/kota. Untuk struktur Gakkumdu, masing-masing kab/kota ada penasihat, pembina, dan koordinator untuk semua tingkat masing-masing. Koordinator di tingkat masing-masing wilayah dalam sentralisasi yakni Bawaslu RI karena juga berkaitan dengan anggaran. Untuk penempatan personil, personilnya harus berpengalaman 3 tahun kerja, dan tiap wilayah bisa 2-6 orang sesuai kebutuhan.
  • Tugas penyidik adalah melakukan penyidikan terhadap tindakan pidana sejak masuknya laporan dari masyarakat. Setelah laporan diterima, pengawas pemilu akan melakukan identifikasi sesuai arahan UU. Pola hubungan kerjanya adalah menerima laporan kemudian Bawaslu provinsi/kab/kota didampingi oleh jaksa dan penyidik. Penyidik mengeluarkan surat penyidikan untuk melakukan penyidikan. Proses penyelidikan bisa dijalankan dengan baik. Begitu ada surat penyidikan, penyidik harus mengeluarkan surat penugasan untuk penyidik yang akan melakukan proses penyelidikan. Untuk surat penyelidikan, nanti akan digunakan juga untuk menghitung anggaran yang dibutuhkan.
  • Terhadap benda yang disita akan segera dibuat bungkusan barang dan dikirimkan pada pihak berwajib untuk dilanjutkan proses hukum. Penyidik tindak pidana akan menerima laporan dan membahas laporan tersebut paling lama 1x24 jam. Pengawasan pemilu kemudian akan melakukan kajian dan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi. Hasil pertemuan dengan pelapor dan terlapor berupa dokumen disertai dengan barang bukti. Setelah selesai klarifikasi di pengawas pemilu, pengawas pemilu melakukan pembahasan lagi 5 hari untuk nanti diteruskan ke lembaga terkait yaitu kepolisian. Setelah selesai di pengawas pemilu lalu masuk pada tahapan untuk meluruskan dugaan laporan selama 5 hari. Kalau tidak ditemukan pelanggaran maka dapat dihentikan penyidikannya. Dalam hal penanganan pelanggaran, barang bukti perlu penjelasan barang diperoleh darimana. Nanti akan ada rapat pleno juga untuk membahas terkait laporan diteruskan atau dihentikan. Kalau diteruskan berarti berlanjut ke kepolisian. Untuk penulisan laporan akan dilengkapi menjadi dokumen dan nanti akan diserahkan ke penyidik untuk dimulai proses penyidikan. Penyidik berkoordinasi dengan sentra kepolisian untuk mendapat registrasi proses penyidikan. Surat perintah penyidikan sesuai laporan yang diterima. Penyidik menyampaikan laporan penyidikan pada kejaksaan, bila belum lengkap maka harus diserahkan paling lama 3 hari. Semua proses penyerahan berkas perkara tetap diserahkan penyelenggara pemilu dan lembaga terkait jalankan fungsi masing-masing.
  • Perubahan di Pasal 144 ayat 1 tentang penyelesaian sengketa bersifat mengikat.
  • Pasal 144 ayat 3 seluruh penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka.
  • Ketentuan yang diubah dalam Perbawaslu No. 8 antara lain:
    • Perubahan waktu pengajuan menjadi 3 hari kerja Pasal 154 ayat 1.
    • Perubahan nomenklatur keputusan menjadi putusan.
    • Perubahan ketentuan KPU provinsi atau kab/kota wajib menindaklanjuti putusan bawaslu.
    • Perubahan penyelesaian sengketa, Pasal 9 ayat 1, menjadi keberatan disampaikan ke Bawaslu daerah 3 hari kerja sejak ditetapkan.
    • Perubahan Pasal 9 ayat 2, kalau melebihi dari 3 hari maka bawaslu provinsi dan panwas tidak mnerima permohonan lagi.
    • Perubahan peraturan bawaslu di pasal 9 ayat 1, 2 ,3. Banyak aduan bahwa pemohon tidak mendapatkan progres dari kelanjutan kasusnya. dlm rangka meningkatkan pelayanan publik, bawaslu mewajibkan jajaran bawaslu menyampaikan progres sengketa ke pelapor mengenai kemajuan laporannya.
    • Pasal 9 ayat 1 menyesuaikan Pasal 154 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016.
    • Perubahan peraturan bawaslu Pasal 10 ayat 1, 2 ,3.
    • Perubahan peraturan bawaslu Pasal 11 ayat 1, 3.
    • Penambahan Pasal 37a dengan alasan dalam rangka menyesuaikan Pasal 144 yang mengubah putusan menjadi keputusan.
    • Penambahan Pasal 1 pada angka 19a.
  • Peraturan Bawaslu No. 10 memiliki penambahan definisi pada Pasal 1 diangka 21a dan 21b. Pasal 21a menjelaskan tentang definisi relawan dan Pasal 21b menjelaskan tentang definisi pihak lain.
  • Pasal 1 dalam angka 24 dan 25 menyatakan bahwa alat peraga kampanye yang adalah benda yang memuat visi, misi, gambar untuk mengajak orang memilih. Angka 25 bahan kampanye adalah semua benda yang memuat dan disebarkan untuk dibiayai sendiri oleh pasangan calon. Bahan kampanye ini tujuannya untuk menarik dukungan yang difasilitasi dan didanai anggaran daerah dan dari paslon.
  • Perubahan pengawasan persiapan kampanye perubahan Pasal 3 ayat 2. Pengawasan kampanye dilakukan untuk memastikan tim kampanye telah terdaftar.
  • Penetapan kampanye tiap paslon, dilakukan hasil koordinasi dengann media atau lembaga penyiaran.
  • Ketika KPU bahas jadwal kampanye, bisa diundang pengawas pemilu setempat.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa pengawasan pada lokasi kampanye telah ditetapkan oleh perangkat desa, dll.
  • Adanya surat izin cuti kampanye bagi DPR, DPRD, dan pejabat daerah yang mengikuti kampanye.
  • Pasal 3 ayat 2, pengawasan dilakukan untuk memastikan adanya surat izin kampanye dari masing-masing paslon.
  • Pengawasan persiapan kampanye memiliki penyisipan pada ayat 3a dan 3b dalam Pasal 3 peraturan bawaslu No. 8. Penyisipan pada Pasal 3 ayat 3a dalam hal mengawasi izin cuti dimana bawaslu prov atau panwas kab/kota mengingatkan paslon untuk menyerahkan surat izin cuti. Penyisipan Pasal 3 ayat 3b menyatakan jika pasangan petahana tidak menyerahkan surat cuti, maka akan direkomendasikan sanksi.
  • Bawaslu merekomendasikan ke KPU daerah untuk membatalkan paslon yang melanggar terkait aturan kampanye.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 Pasal 4 ayat 2 tentang debat publik atau debat terbuka. KPU harus mengumumkan paslon yang menolak debat publik dan tidak menayangkan sisa iklan dari paslon tersebut.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 memiliki penambahan pengaturan pada Pasal 4a.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 Pasal 5 ayat 3 tentang pengawasan penyebaran bahan kampanye. Parpol atau gabungan dan tim kampanye tidak mencetak bahan kampanye selain ukuran yang diaturkan. Dokumen bukti pemasangan alat kampanye diberikan sebagai bukti.
  • Pasal 5 ayat 3, pengawasan dilakukan secara langsung. Bawaslu daerah melaksanakan pengawasan pemasangan alat-alat kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran.
  • Perubahan peraturan Bawaslu No. 10 Pasal 6 ayat 2, 3 tentang pengawasan pemasangan alat peraga kampanye.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 Pasal 7 ayat 2 tentang pengawasan iklan kampanye di media massa. Jadwal tayang iklan paslon dilakukan sesuai koordinasi dengan media.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 Pasal 9 ayat 2 huruf h tentang pengawasan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas hanya membawa atribut paslon yang bersangkutan.
  • Pengawasan dilakukan agar tidak ada pemberian uang atau materi lain.
  • Perubahan peraturan bawaslu No. 10 Pasal 11 ayat 2 tentang pengawasan di kegiatan lain.
  • Pasal 12 ayat 2 terkait jadwal waktu kampanye tidak terlalu banyak perubahannya.

Jaksa Agung RI

  • Masalah administrasi ada di Bawaslu, namun untuk hal lainnya bisa Kejagung bantu dengan baik.
  • Untuk perekrutan jaksa dilakukan secara ketat dan kompetitif.

Kepala Kepolisian RI

  • Suatu peraturan berlaku dan kekuatan yang mengikat sejak tanggal yang diundangkan. Dalam Pasal 8 tidak pernah kenal peraturan bersama, hal yang menjadi pertanyaan adalah ini bisa terjadi tidak untuk diundangkan. Jangan sampai sudah dibuat peraturan bersama namun saat mau diundangkan, itu tidak bisa diundangkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan