Rangkuman Terkait
- Mendengar Penjelasan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI tentang Kajian atas Undang-Undang Bidang Transportasi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)
- Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP 667 Tahun 2022 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk, Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM)
- Masukan terhadap Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 5 DPR RI dengan Perwakilan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
- Masukan terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - RDPU Komisi 5 dengan ITDP, YLKI, dan INSTRAN
- Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Penyampaian Masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Penyedia Layanan Transportasi
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI
- Program Kerja Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tahun 2021 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
- Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
- Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
- Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)
- Penanganan Bencana Banjir di Jabodetabek - Rapat Kerja Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BNPP, Kepala BMKG, Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI
- Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas
- Aduan Para Serikat Pekerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Jakarta International Container Terminal
- Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
- Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri
- Permasalahan Regulasi - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
Tanggal Rapat: 1 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 6 Jul 2020,Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
Pada 1 Juli 2020, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengenai Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul FItri 1441 Hijriah/2020 Masehi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lasarus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Kalimantan Barat 2 pada pukul 13:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Perhubungan (Menhub) - Budi K
- Masa Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun lalu. Pemerintah melarang mudik dan melakukan pembatasan keluar masuk. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan mengendalikan transportasi. Setelah Pemerintah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan Covid-19 sebagai penyakit berbahaya, Kemenhub menetapkan Permenhub No. 18 Tahun 2020. Selanjutnya, saat Pemerintah melarang mudik, Kemenhub mengeluarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 mengenai larangan penggunaan transportasi. Untuk mengatasi pergerakan transportasi, Kemenhub menetapkan pembatasan hingga tanggal 7 Juni 2020. Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan revisi atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 dengan mengeluarkan Permenhub No. 41 Tahun 2020 untuk menghadapi adaptasi di masa baru.
- Dalam rangka pengaturan lalu lintas selama masa mudik, Polri melakukan cek poin dan operasi ketupat untuk menjamin rasa aman dan mencegah masyarakat untuk mudik. Secara keseluruhan, operasi berjalan baik dan efektif untuk mencegah masyarakat mudik. berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan, pergerakan transportasi berkurang hingga 75% dibandingkan tahun 2019 lalu. Hal yang sama juga berlaku pada jumlah penumpang yang turun hingga 91%.
- Pergerakan jumlah penumpang (H-7 sampai dengan H+7):
- Angkutan jalan:
- Penumpang 24.530 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 99.45%.
- Angkutan laut:
- Penumpang 188.567 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 90.82%.
- Angkutan udara:
- Penumpang 74.764 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 98.28%.
- Angkutan penyeberangan:
- Penumpang 9.259 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 99.78%.
- Angkutan kereta api:
- Penumpang 2.423 orang.
- Dibandingkan 2019 turun 99.95%.
- Secara umum, terjadi penurunan yang sangat signifikan mencapai 98.52% pada keseluruhan moda angkutan umum dengan jumlah penumpang hanya 297.453 orang.
- Total seluruh penumpang angkutan umum (semua moda transportasi) selama 1 April-7 Juni 2020 (H-53 sampai dengan H+13) adalah 1.893.253 penumpang:
- Total penumpang (P1 H-53 sampai dengan H-31) 1.322.226 orang.
- Dari periode 1 (P1) ke P2 terjadi penurunan sebesar 91.6% (P2 H-30 sampai dengan H-18) 121.004 orang.
- Dari P2 ke P3 terjadi kenaikan sebesar 271.8% (P3 H-17 sampai dengan H+13) 430.021 orang.
- Terdapat penurunan rata-rata jumlah orang/hari pada periode 2 sebesar 83.81% dan periode 3 rata-rata sebesar 75.54% (dibandingkan dengan periode 1).
- Angkutan jalan:
- Arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek (H-7 sampai dengan H+7):
- Keluar:
- Via jalan tol 552.759 unit (turun 66% dibandingkan 2019).
- Via jalan arteri 428.380 unit (turun 66.3% dibandingkan tahun 2019).
- Masuk:
- Via jalan tol 438.688 unit (turun 70% dibanding tahun 2019).
- Via jalan arteri 206.064 unit (turun 74.6% dibanding tahun 2019).
- Keluar H-7 sampai dengan H+2.
- Masuk H+1 sampai dengan H+7.
- Pada periode Idul Fitri 2020, jumlah arus kendaraan yang keluar/masuk Jabodetabek mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Arus keluar masuk didominasi oleh arah Barat (Cikupa, Merak) lalu arah Timur (Cikatama, Kulitama), dan terakhir arah Selatan (Ciawi).
- Keluar:
- Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Covid-19:
- Penambahan checkpoint. Penambahan titik penyekatan setiap Polda di jalan arteri sehingga pemudik ilegal dapat dikurangi.
- Sinergi kebijakan. Sinergi kebijakan antara seluruh pihak sehingga mudah untuk diterapkan di lapangan.
- Pemantauan titik simpul. Pemantauan masyarakat di setiap terminal, pelabuhan, stasiun, dan bandara.
- Pusat karantina sementara di titik simpul. Karantina bukan hanya di terminal tetapi juga di stasiun, pelabuhan, dan bandara.
- Aplikasi siasati terintegrasi. Aplikasi siasati yang lebih terintegrasi dalam konteks pemantauan pergerakan angkutan umum.
- Survei nasional dan provinsi. Perlu dilakukan survei secara menyeluruh untuk mengetahui prediksi arus mudik dan balik yang mungkin terjadi.
- Peta rekayasa lalu lintas. Perencanaan peta rekayasa lalu lintas pengendalian transportasi secara terintegrasi.
- Rambu fasilitas checkpoint. Penambahan rambu petunjuk seperti informasi titik penyekatan pembatasan serta petunjuk lokasi penyekatan (checkpoint).
- Survei pemahaman masyarakat. Sosialisasi pengendalian bekerja sama dengan pemerintah daerah/dinas terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
- Online ticketing system. Kemudahan penjualan tiket online dan sistem pembayaran non tunai (cashless) untuk meminimalkan pergerakan Covid-19.
- Socio economy impact. Perlu dilakukan studi mendalam dampak ekonomi transportasi di masa pandemi untuk mencari alternatif solusi.
- Studi korelasi mobilitas vs Covid-19. Studi lanjutan tentang hubungan pergerakan orang di transportasi dengan penyebaran Covid-19 agar mempermudah antisipasi.
- Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pembatasan transportasi dalam rangka mencegah Covid, diperlukan sinergitas dengan seluruh pihak untuk implementasi di lapangan. Kemenhub akan selalu memperbaiki dan evaluasi hal yang sudah dilakukan sebelumnya demi hasil yang lebih baik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 yang jatuh pada 24-25 Mei 2020 akibat adanya pandemi Covid-19. Meski diberlakukan larangan tersebut, Kementerian PUPR tetap memastikan seluruh ruas jalan tol dan non-tol dalam kondisi baik untuk kelancaran pergerakan kendaraan yang dikecualikan dari larangan, yakni untuk:
- Pengangkutan logistik atau barang kebutuhan pokok.
- Pengangkutan obat-obatan dan alat kesehatan.
- Pergerakan petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
- Pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Pada mudik tahun 2020, terdapat beberapa tambahan ruas jalan tol yang telah digunakan, yaitu:
- Operasional: Seluruh ruas tol dari Palembang ke Bakauheni sepanjang 362 km (untuk ruas Kayu Agung-Palembang, 33 km diberlakukan tanpa tarif).
- Fungsional: Ruas Pekanbaru-Kandis 9,5 km, Jakarta-CIkampek Sisi Selatan II 10,5 km, Balikpapan-Samarinda 66 km, dan Ruas Manado-Bitung seksi 1-2A 25,5 km.
- Kementerian PUPR telah menerbitkan Inmen No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada 27 Maret 2020 yang mengatur pelaksanaan konstruksi dapat tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat, kecuali ada permintaan dari penyedia jasa. Hampir seluruh pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tetap berjalan. Satu proyek yang dihentikan sementara, yakni ruas Tol Serang-Palembang.
- Kementerian PUPR juga menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan dan Penanggulangan Covid-19 di TIP dan Pelayanan Jalan Tol serta Transaksi di Gerbang Tol, melalui penyediaan APD, fasilitas cuci tangan posko kesehatan, masker, kacamata safety, physical distancing di minimarket dan tempat ibadah, pengaturan jumlah kendaraan, dan sosial larangan mudik.
- Kementerian PUPR menyiagakan Tim Tanggap Darurat Bencana di jalan-jalan nasional seluruh Indonesia.
- Kementerian PUPR beserta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung Kemenhub dan Korlantas dalam pengendalian transportasi dengan membangun checkpoint sebanyak 9 titik yakni Karawang Barat KM 47 B, Cikarang Barat KM 31 A, Bitung KM 26 A, Ngawi KM 579 A, Ngawi KM 579 B, Sragen KM 527 B, Malang TI KM 84 A, Cikupa KM 30 A, dan Cikupa KM 30 B.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri
- Korlantas mengelola masalah manajemen operasional di lapangan, keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam mudik. Mudik tahun ini sangat berbeda karena adanya Covid-19. Pelaksanaan operasi ketupat 2020 biasanya berlangsung 15 hari, saat ini operasi ketupat dilaksanakan selama 45 hari.
- Operasi ketupat ini adalah operasi kemanusiaan dengan mengedepankan humanisme. Selama di lapangan, operasi hanya meminta masyarakat untuk putar balik dan tidak ada tindak hukum. Target operasi ini adalah mencegah masyarakat mudik untuk memutus rantai Covid-19 serta memastikan distribusi BBM dan pangan lainnya lancar. Jumlah personil selama operasi ketupat adalah 172.000 orang. Jumlah pelanggaran seperti tilang (sangat sedikit) karena korlantas mengedepankan teguran lisan.
- Penyekatan dilakukan pada 146 titik dari Lampung-Jawa Timur. Hal ini menjadi perhatian karena zona merah. Di Jawa Barat, di KM 47 juga menjadi krusial dan penyekatan dilakukan secara maksimal. Di Jawa Tengah, pada tol Kalikangkung, arus balik menjadi kunci utama orang-orang yang balik ke Jakarta. Di KM 31 juga menjadi kunci utama saat orang Jakarta mudik ke Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, titik perbatasan di Solo juga krusial dan seluruh pasukan gabungan turun untuk penyekatan Ngawi-Solo. Selain itu, sebanyak 156.774 kendaraan yang diputarbalikkan selama mudik dan balik Lebaran 2020.
- Kesimpulan: Operasi berjalan lancar.
- Sinergitas antara Polri dengan seluruh stakeholder melalui giat rapat yang intensif untuk menyamakan persepsi guna mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat di lapangan.
- Polri terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan elektronik secara masif bersama stakeholder, toga, tomas dan toda.
- Pengamanan operasi ketupat - 2020 berjalan aman dan lancar berkat sinergitas yang mantap dengan stakeholder terkait sehingga situasi kamseltibcar lantas berjalan aman dan kondusif.
- Dalam melakukan giat penyekatan arus lalu lintas, dilakukan dengan tegas namun tetap humanis, sanksi yang diberikan hanya memutar balikkan kendaraan.
- Dinamika OPS dikelola secara terus menerus oleh Polri selama 24 jam guna kecepatan dalam mengambil langkah tindakan bila terjadi masalah di lapangan.
- Jumlah penindakan ranmor di lapangan selama 45 hari pelaksanaan operasi ketupat 2020:
- Metro Jaya: Travel gelap 417, angkutan barang 0, bus 0, jumlah 417.
- Jawa Barat: Travel gelap 192, angkutan barang 6, bus 0, jumlah 198.
- Banten: Travel gelap 9, angkutan barang 1, bus 0, jumlah 10.
- Jawa Timur: Travel gelap 131, angkutan barang 1, bus 3, jumlah 135.
- Lampung: Travel gelap 0, angkutan barang 0, bus 1, jumlah 1.
- Total: Travel gelap 749, angkutan barang 8, bus 4, jumlah 761.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Mendengar Penjelasan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI tentang Kajian atas Undang-Undang Bidang Transportasi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)
- Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP 667 Tahun 2022 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk, Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM)
- Masukan terhadap Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 5 DPR RI dengan Perwakilan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
- Masukan terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - RDPU Komisi 5 dengan ITDP, YLKI, dan INSTRAN
- Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Penyampaian Masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Penyedia Layanan Transportasi
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI
- Program Kerja Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tahun 2021 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
- Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
- Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
- Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)
- Penanganan Bencana Banjir di Jabodetabek - Rapat Kerja Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BNPP, Kepala BMKG, Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI
- Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas
- Aduan Para Serikat Pekerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Jakarta International Container Terminal
- Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
- Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri
- Permasalahan Regulasi - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia