Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
- Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemenag, Aspek Anggaran Legislasi, Permasalahan dan Alternatif Solusinya - Rapat Kerja Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama
- Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel
- Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos
- Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Target, Sasaran dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI
- Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah
- Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI
- Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI
- Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI
- Target dan Pelaksanaan Program Kementerian Agama Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar Psikologi dan Pakar Kesehatan
Tanggal Rapat: 25 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Pakar Psikologi, Dr. Bagus Riyono
Pada 25 Oktober 2018, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Psikologi dan Pakar Kesehatan mengenai masukan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Marwan Dasopang dari Fraksi PKB pada pukul 10:00 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pakar Kesehatan, Dr. Dewi Inong Irana, SpKK, FINSDV, FAADV
- Hubungan seks yang bisa menularkan IMS (Infeksi Menular Seksual) adalah, bukan hanya hubungan kelamin dengan kelamin saja, melainkan: kelamin – anal (dubur/anus), kelamin – kelamin, kelamin – oral (mulut), kelamin – alat, dan kelamin – tangan.
- Perilaku LSL (lelaki hubungan seks dengan lelaki) berawal dari: menonton pornografi, seks anal, yang disodomi kemudian menjadi kecanduan. Korban cenderung menjadi pelaku, apalagi anak-anak, dan kemudian dilandasi suka sama suka.
- Hubungan seks melalui “anal” lebih beresiko untuk tertular HIV, 50 kali lebih beresiko.
- Usia 20-50 tahun lebih banyak tertular AIDS sampai dengan Maret 2017.
- Proporsi tertular HIV dari akibat seks sesama jenis sebesar 25.8% dan di kalangan waria sebesar 24%.
- Pernah dilakukan penelitian mengenai pengaruh pornografi terhadap volume korteks prefrontal (otak) bahwa terdapat pengaruh menurunnya fungsi otak dari akibat pornografi.
- Ada buku pendidikan seks dari Kementerian Kesehatan yang sudah disusupi paham LGBT yang dibiayai oleh NGO luar negeri. Perlu ada buku serupa untuk menangkal hal itu.
- Diusulkan ada hukuman sosial (agar orang yang sudah melakukan suka sama suka melakukan perilaku seksual dengan sesama jenis dan melalui anal untuk diberikan hukuman sosial berupa mengurusi orang yang sudah terkena AIDS) dan dilakukan rehabilitasi atas mereka.
- Perlu ada lembaga pemerintah darurat untuk menangani permasalahan ini.
- Bersedia membantu secara sukarela untuk menyiapkan modul terkait pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk menanggulangi masalah di atas.
Pakar Psikologi, Dr. Ikhsan Gumelar
- Memberikan highlight mengenai adanya frasa “Hasrat Seksual” pada RUU.
- Terdapat juga komunitas atau group Gay Islami di Facebook, lesbian di Papua, dan banyak lagi.
- Pengaruh pornografi terhadap kelainan seksual sangat tinggi. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah psikologi, tetapi harus ada kebijakan yang bersifat top-down berupa kebijakan dari pemerintah, dan adanya peran dari keluarga yang sehat.
- Masalah LGBT tidak bisa terlepas dari pengaruh internasional, seperti parade LGBT di Kanada yang dipublikasikan secara luas hingga melibatkan anak-anak.
- Adanya kekosongan hukum dalam mengatur perilaku tersebut di Indonesia.
- Dalam buku PPDGJ III, ICD-10, dan DSM merupakan buku-buku acuan psikologi dan psikiater. Pada buku acuan psikologi awal disebutkan bahwa LGBT adalah kelainan kejiwaan, tetapi kemudian terdapat revisi pada tahun 1973 yang mengklasifikannya sebagai bukan kelainan jiwa. Hal itu karena berdasarkan voting bukan berdasarkan riset. Faktor inilah yang sangat problematik dan membawa perubahan pada ilmu psikologi.
- Kasus kanker anal lebih banyak tertular pada homoseksual.
- Memberikan tanggapan atas Pasal 135 RUU yang menyebutkan mengenai definisi umur anak. Terdapat ketidaksinkronan antara definisi umur pada dunia hukum dan definisi anak secara psikologis.
- RUU PKS ini banyak yang tidak relevan dengan muatan budaya lokal.
Pakar Psikologi, Dr. Bagus Riyono
- Pada ilmu psikologi, di Amerika dan Inggris banyak terjadi masalah perilaku seksual di luar hubungan suami-istri karena faktor “loneliness”.
- Di Rusia, Undang-undang tentang penyimpangan seksual ada dan sudah berlaku.
- Kekerasan seksual sebenarnya sudah diatur dalam KUHP terkait perkosaan dan perilaku sejenis dam dalam UU KDRT.
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agak kurang jelas arahnya, maksud pengaturannya untuk apa. Dicurigai ada agenda tersembunyi, misalnya:
- Naskah Akademik dari RUU PKS adalah feminisme yang tidak relevan dengan Indonesia. Feminisme bukan masalah kita, tetapi masalah yang terjadi di luar negeri. Dengan demikian, masalah ini bisa disebut subversif.
- Dalam Pasal 1 Ayat 1, dalam definisi kekerasan seksual tidak ada norma tentang perkawinan atau hubungan keluarga. Pasal ini sudah bertentangan dengan Pancasila dan UU Perkawinan.
- Frasa “dan/atau perbuatan lain” bisa berakibat pada sunat atau khitan akan dianggap kekerasan seksual.
- Frasa “bertentangan dengan kehendak” mengandung makna suka sama suka, tidak ada ikatan perkawinan tidak masalah. Dan ini bermasalah, tidak sesuai dengan agama dan Pancasila.
- Frasa “Ketimpangan relasi gender” bermakna mengingkari hubungan suami-istri, dan hal ini bertentangan dengan UU Perkawinan, ajaran agama, dan Pancasila. Membongkar peran suami dalam suatu keluarga.
- Kesimpulan dari RUU PKS adalah:
- maksud dari RUU ini bermasalah sejak hulunya,
- permasalahan yang diangkat oleh RUU PKS sudah diatur dalam UU lain (ada maksud tersembunyi),
- jika disetujui akan menimbulkan masalah lebih besar karena semangatnya adalah liberalisasi hubungan seksual (di antaranya berpotensi membolehkan paedofil asal suka sama suka).
- Tidak usah diteruskan pembahasan RUU ini.
- Yang perlu dibahas adalah RUU Ketahanan Keluarga bukan RUU PKS. Di Yogyakarta dan Depok sudah disetujui Perda Ketahanan Keluarga, sehingga perlu payung hukum dalam level nasional.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
- Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemenag, Aspek Anggaran Legislasi, Permasalahan dan Alternatif Solusinya - Rapat Kerja Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama
- Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel
- Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos
- Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Target, Sasaran dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI
- Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah
- Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI
- Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI
- Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI
- Target dan Pelaksanaan Program Kementerian Agama Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama