Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Peraturan KPU – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Ketua KPU, Bawaslu dan Kemendagri

Tanggal Rapat: 4 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 31 Jan 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kemendagri

Pada 4 November 2019, Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Rancangan Peraturan KPU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dibuka oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pukul 10:16 WIB dan terbuka untuk umum. Menurut catatan sekretariat rapat telah dihadiri oleh 6 fraksi.

Pengantar Rapat

Dalam membuka rapat, Ahmad Doli ingin semua anggota komisi 2 memperkenalkan diri terlebih dahulu sesuai tata tertib (diawali dengan menyebut nama, dapil, dan fraksi), setelah itu masuk ke agenda pertama. Ahmad mengatakan komisi 2

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua KPU

Berikut merupakan pemaparan mitra:

  • Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
  • Syarat menjadi anggota PPK, PPS , dan KPPS tercantum dalam Peraturan KPU pasal 3 ayat 1.
  • Pembentukan anggota PPK, PPS, dan KPPS mempertimbangkan komposisi tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan pelajar atau mahasiswa tercantum dalam pasal 3 ayat 2.
  • Penghitungan periode bagi anggota PPK, PPS, dan KPPS dilakukan dengan ketentuan:
  1. Jangka waktu 1 periode selama 5 tahun.
  2. Penghitungan dimulai dari penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2004.
  • Pembentukan PPK (Pasal 5 s.d 21) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara.
  • Pembentukan PPS (Pasal 22 s.d 38) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
  • Pembentukan KPPS (Pasal 39 s.d 52) dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara, diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
  • Jumlah anggota PPK berjumlah 5 orang, dibantu oleh sekretaris dan 2 orang staf sekretariat PPK.
  • Jumlah anggota PPS berjumlah 3 orang, dibantu oleh 1 sekretaris dan 2 orang staf sekretariat PPS.
  • Jumlah anggota KPPS berjumlah 7 orang, berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
  • Tugas, pembentukan, dan jumlah PPDP tercantum dalam Pasal 59:
  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
  2. Diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  3. Dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan;
  4. Jumlah PPDP ditentukan berdasarkan jumlah pemilih, dengan ketentuan:
  • 1 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih kurang atau sama dengan 400 orang.
  • Paling banyak 2 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang.
  • Penambahan pada PPS dan masa jabatannya 30 hari, selain itu penambahan pada bimtek.
  • Bimbingan teknis anggota PPK, PPS, dan KPPS tercantum dalam pasal 72 ayat 2.
  • Pemberhentian tidak terhormat diatur dalam pasal 64 ayat 7 secara khusus.
  • Rancangan PKPU tentang perubahan kedua PKPU no.3 tahun 2017:
  1. Definisi surat keterangan dan nomor induk kependudukan (di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22a dan angka 22b. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 3A).
  2. Persyaratan menjadi Gubernur, Bupati, Walikota, dan wakilnya (Ketentuan huruf f1 angka 3 ayat 1 Pasal 4 dihapus, dan ketentuan huruf h dan huruf k ayat 1 Pasal 4
    diubah).
  3. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 mengalami perubahan.
  4. Perubahan ketentuan pada Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18.
  5. Pasal 19 dihapus.
  6. Isu ke-15, di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 4 pasal, yakni Pasal 32A, 32B, 32C, dan 32D.
  7. Ketentuan Pasal 39 ayat 3 diubah.
  8. Isu ke-17, ketentuan Pasal 42 ayat 1 diubah.
  9. Bab V, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61 dihapus.
  10. Ketentuan pada Pasal 61 diubah.
  11. Paragraf 1 bagian keempat Bab V diubah.
  12. Paragraf 2 bagian keempat Bab V, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dihapus.
  13. Kententuan pada Pasal 55 diubah.

Bawaslu

Berikut merupakan keterangan mitra:

  • Pasal 2, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 29A, Pasal 30, Pasal 34, dan Pasal 35A merupakan pasal yang ketentuannya mengalami perubahan, penyisipan, dan penambahan norma.
  • Satu draf perubahan atas Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Walikota, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  • Terdapat dua latar belakang perubahan:
  1. Penyempurnaan peraturan sebelumnya untuk memenuhi perkembangan pengatudan dan kebutuhan hukum dalam melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah;
  2. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2017 tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan teknis pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.
  • Usulan perubahan isu strategis 2 terkait metode pengawasan verifikasi persyaratan calon perseorangan menegaskan metode yang dapat digunakan pada saat pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon.

Kemendagri

Berikut merupakan pemaparan dari mitra:

  • Kebijakan Kemendagri dalam pilkada serentak 2019:
  1. Dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-EL serta antisipasi penertiban surat keterangan (bagi masyarakat berlum direkam KTP).
  2. Supervisi dan fasilitasi NPHD, KPD penyelenggara pilkada dan aparat keamanan.
  3. Memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu.
  4. Dukungan peningkatan partisipasi pemilih à menetapkan hari libur saat coblos, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
  5. Penguatan regulasi (rapermendagri netralitas ASN) koordinasi dengan Kemenpan/RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.
  6. Menyampaikan maklumat khimbauan kepada calon KDH/WKDH agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas, dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan pilkada.
  7. Pelibatan pada pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebar hoax dan isu sara.
  8. Mendukung pendanaan pilkada serentak. Permendagri 51/2015 Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gub/Wagub, Bup/Wabup; Wakot/Wawakot.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan